PERSIAPAN PLPG
Peserta PLPG guru kelas maupun guru mata pelajaran dalam
kegiatan pembelajaran PLPG wajib membawa
1)Kurikulum 2006 KTSP;
2)Kurikulum 2013;
3)SKL;
4)Standar Proses;
5)Standar Kurikulum;
6)Standar Penilaian;
7)Buku Referensi;
8)Contoh RPP;
9)Contoh PTK;
10)File dan/atau Buku Guru serta Buku Siswa;
11)Kisi-kisi UKA 2013;
12)Laptop.
- Untuk acara pembukaan memakai pakaian atas batik bawah gelap
- Untuk kegiatan selama pembelajaran sehari-hari berpakaian atas putih bawah hitam
- Membawa pas foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan : perempuan background berwarna biru, laki-laki background berwarna merah
- Membawa KTP dan Kartu Askes atau tanda asuransi kesehatan lainnya
1)Kurikulum 2006 KTSP;
2)Kurikulum 2013;
3)SKL;
4)Standar Proses;
5)Standar Kurikulum;
6)Standar Penilaian;
7)Buku Referensi;
8)Contoh RPP;
9)Contoh PTK;
10)File dan/atau Buku Guru serta Buku Siswa;
11)Kisi-kisi UKA 2013;
12)Laptop.
- Untuk acara pembukaan memakai pakaian atas batik bawah gelap
- Untuk kegiatan selama pembelajaran sehari-hari berpakaian atas putih bawah hitam
- Membawa pas foto ukuran 3X4 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan : perempuan background berwarna biru, laki-laki background berwarna merah
- Membawa KTP dan Kartu Askes atau tanda asuransi kesehatan lainnya
Berikut ini informasi tentangKelengkapan
Berkas Peserta PLPG yang harus disiapkan bagi anda yang menjadi Peserta
Sertifikasi .
Berdasarkan Surat Kepala BPSDM-PMP Nomor 13081/J/LL/201 dan surat Keputusan Kepala BPSDM-PMP Nomor 13080/J/KP/2013, bahwa:
Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 dapat diakses melalui laman: http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13
Kelengkapan dokumen peserta yang harus dilengkapi:
Berdasarkan Surat Kepala BPSDM-PMP Nomor 13081/J/LL/201 dan surat Keputusan Kepala BPSDM-PMP Nomor 13080/J/KP/2013, bahwa:
Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2014 dapat diakses melalui laman: http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13
Kelengkapan dokumen peserta yang harus dilengkapi:
- Format A1 yang ditanda tangan Kepala Suku Dinas Pendidikan.
- Fotokopi ijazah S1 atau D-IV, S2 atau S3 (bagi yang memiliki) dan disahkan oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
- Fotokopi SK pangkat/golongan terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung (bagi PNS)
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang disahkan oleh pejabat terkait.
- Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Fotokopi SK pengangkatan sebagai guru sejak pertama menjadi guru sampai dengan SK terakhir yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
- Kelengkapan dokumen paling lambat silahkan koordinasi dengan dinas pendidikan kab/kota masing-masing.